"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu sore.
Kapolres mengatakan bahwa keduanya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang bekerja sama dengan organisasi masyarakat Brigade Meo.
Baca juga: Pemerintah diminta tindak tegas individu penyebar ideologi khilafah
Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: FKUB DKI dukung rencana larangan individu sebarkan ideologi khilafah
Sementara itu, Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan mengatakan bahwa pasangan suami istri itu adalah pasangan yang sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah. Keduanya merupakan pentolan penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Siubelan mengatakan bahwa salah satu dari kedua orang itu pernah diamankan oleh Brigade Meo beberapa waktu lalu karena melakukan hal yang sama.
"Kini dia berulah lagi, kita amankan saja," kata dia sambil berharap agar kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk kasus seperti ini.
Sebelumnya pada Kamis (28/5) sejumlah koran yang dijual di lampu merah di Jalan El Tari Kupang diselipi dengan selebaran yang berisi kemunculan ideologi khilafah di NTT.
Baca juga: Ideologi khilafah dan kekerasan tetap harus diwaspadai
Bahkan setelah itu seseorang yang bernama Suryadi melakukan pertemuan menggunakan aplikasi zoom mengelar rapat virtual tepat di depan halaman kantor gubernur NTT dengan sejumlah orang dari daerah lain terkait khilafah.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020