• Beranda
  • Berita
  • BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor

BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor

30 Mei 2020 21:09 WIB
BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor
Petugas BBKP Surabaya menunjukkan seekor dari total 218 ekor burung punglor tanpa dokumen yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA/HO-BBKP Surabaya/HN)

Burung-burung ini berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diselundupkan melalui kapal penumpang KM Niki Sejahtera tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Aparat Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan ratusan burung punglor jenis Anis Kembang dan Anis Merah melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Sabtu, menyebut terdapat sebanyak 218 ekor burung punglor yang berhasil diamankan.

"Burung-burung ini berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diselundupkan melalui kapal penumpang KM Niki Sejahtera tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Polair Jatim gagalkan penyelundupan ratusan cucak ijo

Musyaffak mengungkapkan modus penyelundupan burung-burung yang tergolong sebagai hewan dilindungi itu dengan cara dititipkan ke anak buah kapal (ABK) KM Niki Sejahtera, untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"ABK yang dititipi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari burung-burung tersebut," ucapnya.

BBKP Surabaya, lanjut dia, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengusut pelaku lainnya.

"Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1," ujarnya.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa

Sementara terhadap sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2019, terhadap hewan-hewan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi harus kami lakukan penahanan hingga pemiliknya menjamin untuk memenuhi dokumen persyaratan," katanya.

Selanjutnya, Musyaffak mengimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina pertanian di daerahnya masing-masing.

"Mengurus dokumen karantina pertanian itu mudah. Permohonannya bisa dilakukan secara daring. Biayanya juga transparan karena menggunakan mesin electronic data capture dan bisa di cek di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian," tuturnya.

Baca juga: Penyelundupan burung dari NTB marak, BKSDA tingkatkan pengawasan

Baca juga: Burung cenderawasih paling banyak diselundupkan dari Jayapura

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020