Perdana Menteri Romania Ludovic Orban membayar denda sebesar 3.000 lei (sekitar Rp10,1 juta), Sabtu (30/5), setelah ia melanggar aturan pembatasan COVID-19 dengan tidak mengenakan masker dan merokok dalam ruangan, demikian laporan kantor berita Agerpress.Perdana menteri mengerti aturan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, apa pun posisi mereka. Jika hukum dilanggar, pelakunya perlu dikenakan sanksi
Foto yang menunjukkan Orban berada dalam kantornya, duduk bersama beberapa anggota kabinet, dan merokok, jadi viral di media sosial karena tidak ada dari mereka yang mengenakan masker.
Masker yang wajib dikenakan untuk mencegah penularan COVID-19 justru diletakkan di meja. COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2).
Lewat pernyataan tertulis, Orban mengaku melanggar peraturan. Ia mengatakan beberapa anggota kabinet berkumpul di kantornya setelah bekerja pada 25 Mei, hari ia merayakan ulang tahun ke-57.
"Perdana menteri mengerti aturan harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, apa pun posisi mereka. Jika hukum dilanggar, pelakunya perlu dikenakan sanksi," kata kantor berita itu mengutip pernyataan tertulis PM Orban.
Setelah menjalani 60 hari karantina wilayah di bawah status darurat, yang telah berakhir 15 Mei, pemerintah kembali memberlakukan 30 hari status waspada. Selama masa itu berlangsung, warga wajib mengenakan masker saat naik kendaraan umum dan berada dalam fasilitas publik.
Merokok dalam ruangan telah dilarang di Romania sejak 2016.
Otoritas di Romania mencatat 19.133 orang telah tertular COVID-19 per Sabtu. Dari jumlah itu, 151 di antaranya merupakan kasus baru dan 1.253 lainnya telah meninggal dunia.
Sumber: Reuters
Baca juga: Meski dilarang pemerintah, klub Romania lanjutkan latihannya
Baca juga: Kasus corona global melampaui 6 juta
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020