"Evaluasi belajar daring ini penting dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh tenaga pendidik dan siswa dalam proses belajar mengajar yang selama ini dilakukan," kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad malam.
Seperti diketahui, Plt Gubernur Aceh sudah mengeluarkan instruksi Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 di Aceh, Nomor: 08/INSTR/2020 Tanggal 30 Mei 2020.
Baca juga: Disdik minta sekolah prioritaskan muatan lokal selama bulan Ramadhan
Baca juga: Cegah COVID-19, pelajar madrasah di Aceh belajar secara daring
Menurut Teuku Raja Keumangan, pelaksanaan belajar daring atau jarak jauh harus di evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui proses belajar mengajar yang dilakukan oleh sekolah berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan perpanjangan belajar di rumah yang dilakukan di akhir tahun ajaran diharapkan tetap menjaga mutu pendidikan dengan cara memperkuat kapasitas tenaga pendidikan.
Dinas Pendidikan Aceh juga harus memastikan seluruh siswa di semua tingkatan pendidikan mengikuti proses belajar mengajar seperti yang sudah ditentukan dan peserta didik dipastikan tetap mengikuti sesuai kurikulum pendidikan yang berlaku.
Baca juga: Unsyiah laksanakan pembelajaran daring cegah corona
"Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan harus dapat mengawasi setiap proses belajar mengajar di semua level pendidikan," kata Teuku Raja Keumangan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020