Pemerintah Kota Sabang telah mengizinkan untuk membuka kembali lokasi pariwisata serta pengoperasian moda transportasi laut ke Sabang, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan guna mencegah penyebaran COVID-19.Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan
Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang Bahru Fikri, di Sabang, Senin, mengatakan kebijakan itu merupakan hasil rapat dengan unsur Forkopimda setempat yang tertuang dalam surat edaran wali kota Sabang dengan nomor 440/3111 pada 1 Juni 2020, tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Sabang.
"Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Bahrul menjelaskan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam Provinsi Aceh, maka wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
"Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, bagi calon penumpang asal luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal COVID-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif virus corona dari uji sampel swab metode PCR.
Disamping itu, Pemko Sabang juga telah membuka kembali destinasi wisata di Kota Sabang, dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
Begitu juga dengan hotel dan penginapan lainnya, dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan COVID-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca juga: Kilometer Nol Indonesia di Sabang terpilih destinasi wisata terunik
Baca juga: Kapal pesiar berbendera Bahama merapat ke Sabang, bawa turis berwisata
Baca juga: Sabang berbenah, kembangkan wisata mulai dari SDM hingga fasilitas
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020