• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Bantul rekomendasikan pembatasan peserta dalam kampanye Pilkada

Dinkes Bantul rekomendasikan pembatasan peserta dalam kampanye Pilkada

1 Juni 2020 13:30 WIB
Dinkes Bantul rekomendasikan pembatasan peserta dalam kampanye Pilkada
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budi Raharja. ANTARA/Hery Sidik/pri.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan ada pembatasan jumlah peserta kegiatan dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 agar tetap bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19.

"Rekomendasi paling aman kegiatan kampanye adalah secara online, jika tidak memungkinkan maka kegiatan kampanye wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan pada area publik dengan pembatasan peserta yang terlibat," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja di Bantul, Senin.

Menurut dia, dari kurva epidemiologi tren kasus PDP dan konfirmasi positif COVID-19 saat ini masih dalam peningkatan posisi puncak, karena itu Dinkes mengingatkan perlu ada penyesuaian dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak, sesuai rencana pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

Baca juga: Tahapan Pilkada Depok akan kembali dimulai 15 Juni 2020
Baca juga: Ridwan Kamil minta KPU Jabar inovatif di tengah pandemi COVID-19


Selain adanya pembatasan peserta kegiatan dalam hal kampanye, panitia juga memastikan seluruh area umum dalam kondisi bersih, dengan melakukan desinfeksi sebelumnya, serta memastikan lokasi area publik memiliki sirkulasi udara yang baik.

"Deteksi suhu tubuh di setiap titik area publik, bila ada peserta dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area dan disarankan untuk periksa ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat," katanya.

Agus juga merekomendasikan, agar ruang isolasi tersedia untuk pemeriksaan kesehatan, terdapat area wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan wajib memakai masker, dan jika tidak, tidak diperkenankan memasuki area atau panitia penyelenggara menyediakan masker.

"Peserta wajib menerapkan physical distancing, berikan tanda untuk jaga jarak dalam area kegiatan, memastikan seluruh personel baik penyelenggara ataupun peserta menerapkan seluruh protokol PHBS dan menghindari jabat tangan serta mengadopsi bentuk sapa lain," katanya.

Dia juga mengharapkan, panitia dan penyelenggara tahapan pemilihan selalu melakukan promosi kesehatan secara terus-menerus dengan media atau sarana sosialisasi lainnya yang dipasang di tempat-tempat strategis dalam area kegiatan.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Bantul 9 Desember, KPU telah menggelar dialog virtual dengan tema "Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul ditengah Pandemi COVID-19 pada Jumat (29/5).

"Mengingat situasi secara nasional maupun lokal masih dalam tahap pengendalian wabah COVID-19, maka setiap tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tahapan pemilihan akan dimulai kembali pada 15 Juni, " katanya.

Menurut dia, sedangkan untuk kebutuhan protokol kesehatan dalam mendukung penerapan prinsip physical distancing ini saat ini KPU Bantul sedang melakukan invetarisasi kebutuhan serta menghitung anggaran untuk selanjutnya diusulkan ke KPU pusat melalui KPU DIY.

Baca juga: Pakar: Jangan paksakan pilkada di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Pengamat: Sebaiknya pilkada serentak ditunda

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020