"Kami minta aparat Kepolisian tindak tegas terhadap pentolan HTI. Tindakan HTI telah meresahkan dan sudah merupakan tindakan subversif sehingga harus dihukum sebarat-beratnya," kata Jamal Ahmad kepada Antara di Kupang, Senin.
Jamal menegaskan hal itu terkait telah ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda karena menyebarkan video dan brosur yang meresahkan warga NTT saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H beberapa waktu lalu.
Baca juga: NTT minta polisi proses hukum penyebar ideologi khilafah
Baca juga: HTI di Kupang, tamparan keras bagi pemprov dan penegak hukum
Baca juga: GP Ansor sebut HTI masih beroperasi di NTT
Ia mengatakan, organisasi HTI merupakan suatu organisasi terlarang yang telah dibekukan pemerintah, sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan HTI dilarang.
"Organisiasi ini sudah dilarang tetapi secara personal masih ada gerakan, sehingga perlu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap sel-sel HTI yang masih ada," kata Jamal Ahmad.
Ia mengatakan, tindakan tegas sangat penting dilakukan karena pentolan HTI masih saja menyebarkan ideologi HTI dengan berbagai modifikasi melalui pertemuan kegiatan keagamaan.
"Para anggota HTI sering buat pertemuan dengan tameng kegiatan agama. Organisiasi pemuda Ansor NTT sudah berulang kali melaporkan kepada pihak keamanan. Mereka buat kegiatan keagamaan tetapi ternyata di dalamnya adalah orang-orang HTI yang ingin menyebarkan ajaran yang sesat," tegasnya.
Menurut Jamal, secara organisasi HTI sudah dilarang seluruh dunia termasuk di Timur Tengah, karena ideologi HTI merupakan hasil import yang hanya ingin merusak tatanan kebangsaan yang telah dibangun selama ini.
"Kami minta para pelakunya dihukum seberat-beratnya karena pelaku sudah mulai mempengaruhi anak-anak yang masih di bawah umur mengibarkan atribut HTI di tempat ibadah," tegas Jamal Ahmad.
Ia menilai tindakan HTI sudah sangat serius karena melakukan makar berupa menyebarkan ideologinya di tengah bangsa ini dilanda pandemi COVID-19.
"Kami dukung apabila aparat keamanan tangkap semua pentolan-pentolan HTI sehingga bisa menjadi jerah," tegasnya.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020