Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memandang bahwa salah satu tujuan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa pandemi adalah membangun kedisiplinan umat beragama dalam mencegah COVID-19.MUI Palu akan membantu menyosialisasikan SE Menag tersebut kepada umat beragama untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Edaran yang berisikan panduan ini menjadi dukungan Kemenag terhadap antusiasme umat beragama melaksanakan ibadah. Artinya, Kemenag mendukung antusiasme itu untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, sekaligus untuk membangun kedisplinan umat beragama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr KH Zainal Abidin MAg, di Palu, Minggu.
Prof Zainal yang merupakan Rektor Pertama IAIN Palu menyampaikan bahwa edaran Kemenag merupakan kebijakan untuk melonggarkan umat beragama melaksanakan ibadah di masing-masing rumah ibadah, sekaligus melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: MUI: Corona musuh bersama semua umat beragama
Artinya, kata dia, edaran itu bukan menyatakan bebas melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah, dan kegiatan sosial keagamaan di masa adanya pandemi corona jenis baru (COVID-19). Melainkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan kegiatan sosial keagamaan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti gugus tugas COVID-19 di semua tingkatan, dan berkoordinasi dengan pemerintah.
Karena itu, dalam surat edaran tersebut ada ketentuan bahwa rumah ibadah melaksanakan kegiatan berjamaah/kolektif. Kemudian ada syarat pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah yang harus dipenuhi agar bisa melaksanakan kegiatan ibadah dan keagamaan secara kolektif. Berikutnya juga ada syarat yang harus dipenuhi bagi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
"Surat edaran ini sangat bagus. MUI Palu memahami syarat-syarat tersebut bertujuan untuk membangun kedisiplinan dalam mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus bentuk dukungan Kemenag agar umat beragama melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman di masa pandemi," ujar Prof Zainal.
Baca juga: Perempuan Sulteng dan upaya atasi pandemi COVID-19
Karena itu, Prof Zainal Abidin yang juga Guru Besar Pemikiran Islam Modern itu berharap edaran tersebut tidak dimaknai bahwa ummat bebas melaksanakan kegiatan ibadah di masjid dan kegiatan sosial keagamaan seperti sebelum adanya COVID-19.
Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Sulteng itu mengatakan MUI Palu akan membantu menyosialisasikan edaran tersebut kepada umat beragama, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Edaran ini membangun kedisiplinan kita, kedisiplinan umat beragama untuk beradaptasi di masa pandemi. Beradaptasi atau menyesuaikan diri, bukan berarti bebas seperti sebelum adanya COVID-19. Melainkan, menyesuaikan diri agar tidak terpapar COVID-19 dan tidak menjadi penyebar COVID-19," sebut Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.
Baca juga: Prof Zainal: Idul Fitri momen bangkitkan persaudaraan sesama manusia
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020