"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan Shalat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushala dan tempat umum.
Baca juga: DPR minta pemerintah dengarkan masukan sebelum terapkan normal baru
Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan Shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait COVID-19.
Baca juga: Normal baru, penumpang harus datang empat jam sebelum penerbangan
Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah.
Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
Terakhir jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Baca juga: Jelang pembukaan kembali masjid, PMI Tangerang lakukan penyemprotan
Baca juga: Imbauan tak shalat Jumat di masjid masih berlaku di Jateng, sebut MUI
Baca juga: 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dibuka
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020