Kementerian BUMN menegaskan bahwa dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk bukan dari APBN.Dikira dana talangan adalah dana dikasih pemerintah, padahal bukan seperti itu, pemerintah hanya menjadi penjamin. Itu bukan dana APBN, itu perlu diluruskan
"Dikira dana talangan adalah dana dikasih pemerintah, padahal bukan seperti itu, pemerintah hanya menjadi penjamin. Itu bukan dana APBN, itu perlu diluruskan," ujar Staf Khusus Menteri Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.
Untuk mendapatkan dana sebesar itu, kata Arya Sinulingga, Garuda Indonesia bisa mencari pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: Pemerintah alokasi Rp149,29 triliun pulihkan BUMN terdampak COVID-19
"Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana tersebut Rp8,5 triliun, jadi pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," ucap Arya Sinulingga.
Ia mengatakan skema bantuan Garuda Indonesia akibat COVID-19 tidak melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) karena BUMN penerbangan itu merupakan perusahaan terbuka, di mana setiap penyertaan modal tentunya harus mempertimbangkan pendapat dari pemegang saham lainnya.
"Garuda Indonesia itu tidak mungkin mendapatkan dana dari pemerintah. Karena yang bisa menerima dana APBN itu adalah perusahaan yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah. Garuda 60 persen dimiliki oleh pemerintah, sisanya kan swasta dan sebagainya," ujar Arya Sinulingga.
Baca juga: Kemenkeu: Dana talangan Rp8,5 triliun dukung operasional Garuda
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020