"Penahanan antara Muhammad Yamin kahar dan Muzni Zakaria memang sengaja dipisah, M Yamin kahar ditahan di Rutan Anak Air Padang dan Muzni di sel tahanan Polda," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang, Sumatera Barat, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu alasan dipisahkan tempat penahanan itu karena mekanisme penahanan yang diterapkan Kemenkumham terkait penanganan COVID-19 dan aturan KPK yang mengharuskan pemisahan penahanan antar dua orang yang terjerat pada kasus yang sama.
"Kedua terdakwa kan terjerat dalam perkara yang sama, namun berbeda berkas. Oleh karena itu lokasi penahanannya harus dipisah sesuai ketentuan yang ada di kami," katanya.
Baca juga: Perkara Muzni Zakaria dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang
Ia mengatakan proses hukum terhadap Muhammad Yamin Kahar saat ini dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara Muzni Zakaria baru dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (2/6) dan saat ini menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.
Keduanya adalah terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Menurut jaksa, Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid senilai Rp50 juta.
Baca juga: KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada terdakwa.
Dalam berkas perkara terhadap Musni Zakaria KPK memeriksa saksi sebanyak 43 orang, ditambah satu ahli.
Sementara Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumbar AKBP Zulkifli Maralas menyebutkan KPK menitipkan penahanan Muzni Zakaria sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tahanan ini (Muzni) akan bergabung dengan ratusan tahanan lainnya dan tidak akan ada perlakuan khusus," tegasnya.
Baca juga: KPK tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020