• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Bekasi jelaskan 'new nomal' kepada pengelola pasar dan mal

Wali Kota Bekasi jelaskan 'new nomal' kepada pengelola pasar dan mal

2 Juni 2020 15:31 WIB
Wali Kota Bekasi jelaskan 'new nomal' kepada pengelola pasar dan mal
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berikan penjelasan kepada puluhan pengelola pasar dan mal mengenai penerapan new normal di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (2/6). (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

penyebaran COVID-19 secara bertahap dapat diantisipasi dimana tingkat kesembuhan pasien yang terinfeksi semakin tinggi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengumpulkan para pengelola pasar dan mal di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (2/6), untuk menjelaskan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi COVID-19.

Rahmat mengklaim Kota Bekasi saat ini telah bersiap menghadapi fase new normal, dengan merujuk pada data penyebaran COVID-19 yang secara bertahap dapat diantisipasi dimana tingkat kesembuhan pasien yang terinfeksi semakin tinggi.

Angka kematian akibat COVID-19 di Kota Bekasi rendah meskipun terdapat data kematian Pasien Dalam Pengawasan dan Orang Dalam Pemantauan. Rahmat menegaskan kematian itu bukan disebabkan karena COVID-19 melainkan masuk dalam katagori penyakit khusus.

"Ini yang saya sampaikan kepada pengelola pasar dan mal. Dengan alasan ini pula kita akan menjalani fase new normal," kata Rahmat.

Baca juga: Wali Kota Bekasi: Jangan khawatir dengan kasus baru COVID-19

Dia mengatakan pada fase new normal, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan para pengusaha demi meningkatkan roda perekonomian. Di samping itu ia juga meminta para pelaku usaha untuk tidak kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerjanya.

"Yang dirumahkan jangan di PHK lagi. Namun jika kita tetap ikuti peraturan protokol kesehatan dengan ketat, gunakan masker yang paling terpenting. Karena kita Pemerintah Kota Bekasi telah membagikan masker di tiap wilayah, kepentingan sekarang dalam pencegahannya adalah menggunakan masker," katanya.

Rahmat menjelaskan pra fase new normal telah diterapkan mulai 1-7 Juni 2020. Hal itu merupakan tahap pertama perencanaan yang akan melakukan identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing pada masing-masing sektor.

"Lakukan sosialisasi aktif dan masif kepada target sektor dan memberikan saluran komunikasi mengenai penerapan new normal, jika tidak ada yang memakai masker, tidak diizinkan masuk," ucapnya.

Tahap satu itu untuk membangun ketaatan protokol kesehatan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Berikut juga untuk tahapan monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengujian efektivitas di antara faktor indikator yang disebutkan pada tahapan pra fase normal.

Baca juga: Wali Kota Bekasi perkirakan rumah ibadah bisa digunakan pekan depan

"Mengenai tahapan sosialisasinya pada pra fase normal untuk para pelaku usaha dan mal untuk menyiapkan alat termogan, hand sanitizer, dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk, dengan itu kita bisa melihat keseriusan new normal dari warga sendiri bahwa ia telah ikut peraturan yang ada, karena kita juga telah mengikuti arahan dari Presiden yang menjadikan Kota Bekasi sebagai proto type Kota/Kabupaten lain saat hadir di Sumareccon Mal Bekasi," kata Rahmat.

Pada fase dua atau masa recorvery terhitung mulai tanggal 8-14 Juni 2020. Fase ini untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial dan ekonomi dan juga membangun aktivitas perekonomian.

Sementara fase tiga adalah masuk dalam perubahan struktur yang dimulai pada tanggal 15-30 Juni 2020. Fase ini untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, serta perdagangan. Demikian juga di sektor pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk fase-fase tersebut akan diterapkan bagi para pengusaha pasar ataupun pengelola mal yang kita lakukan secara bertahap, semisal untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai dilakukan sistem makan di tempat akan tetapi hanya 50 persen dari perharinya, dengan bangku dan meja benar-benar di terapkan jaraknya," katanya.

Baca juga: Bekasi izinkan kegiatan berjamaah di rumah ibadah

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020