Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri fintech lending di Indonesia meningkatkan kinerja dan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi agar terhindar dari aksi peretasan terhadap data pribadi nasabah di era normal baru....tidak hanya cukup dengan ISO 20001, tapi kita harapkan juga keamanan ini kinerjanya harus terus ditingkatkan
"Kita tidak ingin hal itu terjadi di industri fintech lending, makanya kemudian kita persyaratkan ada keamanan informasi di mana sistemnya terstandarisasi secara internasional," ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Menurut Munawar, hal tersebut penting dilakukan karena seperti diketahui beberapa waktu terakhir terdapat persoalan mengenai keamanan data di mana data-data dari perusahaan ada yang diretas dan dijual.
Baca juga: BPKN: Perlindungan data pribadi kunci penggerak ekonomi saat COVID-19
"Tapi tentu saja bahwa tidak hanya cukup dengan ISO 20001, tapi kita harapkan juga keamanan ini kinerjanya harus terus ditingkatkan dan sertifikasinya harus dimiliki sepanjang masa," katanya.
Hari ini Selasa (2/6) OJK memberikan status berizin atau izin permanen kepada delapan fintech lending yakni Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group), Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).
Baca juga: DPR dan Kominfo tetap prioritaskan RUU PDP
OJK sendiri memastikan bahwa kedelapan fintech lending yang baru mendapatkan izin permanen tersebut telah mengantongi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
"Tentu saja dipastikan delapan perusahaan fintech lending ini telah mengantongi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) standar nasional Indonesia untuk sistem manajemen keamanan informasinya," ujar Munawar.
Baca juga: Data "e-commerce" bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi harus disahkan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020