"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) telah ditangkap di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Baca juga: Inilah kronologi penangkapan mantan Sekretaris MA dan menantunya
Ghufron mengatakan penangkapan dua orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.
"Termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," kata dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK tersebut.
"KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021-25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tuturnya.
Baca juga: Tim KPK sempat dapat perlawanan saat hendak tangkap Nurhadi
Baca juga: KPK telah geledah 13 rumah cari Nurhadi
Baca juga: Novel Baswedan ada di dalam tim tangkap Nurhadi
Baca juga: MAKI apresiasi Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020