• Beranda
  • Berita
  • KPK buka kemungkinan tindak pihak yang bantu pelarian Nurhadi

KPK buka kemungkinan tindak pihak yang bantu pelarian Nurhadi

2 Juni 2020 16:39 WIB
KPK buka kemungkinan tindak pihak yang bantu pelarian Nurhadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/pri.

Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21.....

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menindak menggunakan pasal "obstruction of justice" bagi pihak-pihak yang membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH).

"Perlu kami sampaikan bahwa kami sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu atau pun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21, maka kepada pihak-pihak tersebut akan kami ditindak menggunakan Pasal 21 tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Nurhadi dan Rezky yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016, telah ditangkap KPK, di Jakarta, Senin (1/6) malam.
Baca juga: Nurhadi dan menantunya ditangkap di rumah di Jaksel
Baca juga: MAKI apresiasi Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK


Sedangkan satu tersangka lainnya, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum tertangkap. Sebelumnya, ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Soal penerapan Pasal 21 tersebut, Nurul Ghufron mengatakan KPK akan terlebih dahulu mengembangkannya dengan memeriksa dua tersangka yang telah ditangkap tersebut maupun dengan informasi yang telah diterima.

"Apakah ada indikasi ke arah sana. Kami masih memeriksa dan mengembangkan, kalau info-info tentu sampai saat ini kami akan terima yang penting info tersebut akan dikroscek dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti lainnya maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami lanjutkan itu," ujarnya pula.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, kata Ghufron, KPK juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara Nurhadi dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal usul hartanya kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari TPPU yang akan terus kami dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut," katanya pula.
Baca juga: KPK periksa intensif Nurhadi dan menantunya pasca ditangkap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020