Tol laut yang digagas oleh pemerintah sebagai ujung tombak sekaligus moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga, terus melakukan inovasi terlebih di tengah kondisi pandemi COVID-19, di antaranya dengan menerapkan normal baru (new normal) dalam layanannya.Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.
"Namun, setelah tanggal 8 Juni mendatang akan memasuki era baru yang disebut new normal, di mana masyarakat mulai menjalankan aktivitas secara normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Hal yang sama juga dilakukan pada layanan tol laut," kata Capt. Wisnu dalam keterangan tertulis.
Dikatakan, dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah dilakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya," katanya.
Ia menambahkan dalam menerapkan tatanan baru tersebut pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan tol laut.
Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS). Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, Transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bahan pokok penting.
Ditegaskan oleh Capt Wisnu bahwa dengan LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik namun juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Untuk ini pihaknya mewajibkan para pelaku bisnis mengunggah biaya jasa mereka masing-masing.
"Pada kenormalan baru mendatang kami juga akan lebih mempeketat data muatan Tol Laut dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program tol laut. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP," katanya.
Pada penerapan normal baru mendatang pihaknya beracuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor, SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Terbitnya Surat Edaran Dirjen tersebut sejalan dengan yang ditetapkan di Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat," katanya.
Capt Wisnu juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI)," katanya.
Baca juga: Pelni maksimalkan kapal tol laut
Baca juga: Kemenhub optimalkan tol laut saat pandemi COVID-19
Baca juga: Evaluasi tol laut, Kemenhub kembangkan infrastruktur pelabuhan
Baca juga: Presiden minta andil tol laut tekan disparitas harga ditingkatkan
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020