Sarmuji di Banjarmasin, Selasa, mengatakan dengan belum adanya instruksi dari KPU RI terkait tindak lanjut proses pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tertunda karena mewabahnya virus corona atau COVID-19 ini, pihaknya belum bisa bergerak.
Baca juga: Pengamat: Pilkada saat pandemi harus akomodir hak politik rakyat
"Kami menunggu instruksi KPU RI untuk lanjutkan tahapan Pilkada 2020," ucapnya.
Ia mengatakan, kemungkinan akan keluar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait kelanjutan proses Pilkada serentak 2020 yang sudah dinyatakan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Jadi tahapan-tahapan pilkada selanjutnya akan dimuat dalam PKPU RI yang baru," kata Sarmuji.
Baca juga: Ombudsman ingatkan potensi maladministratif pada Pilkada Serentak 2020
Hal itu, kata dia, termasuk kelanjutan proses verifikasi bakal calon kepala daerah yang menempuh jalur perorangan atau independen.
"Semua proses tahapan pilkada pada saat wabah COVID-19 ini dihentikan, untuk kelanjutan, kita tunggu instruksi KPU RI," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalsel akan digelar di tujuh kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Baca juga: Pakar: Jangan paksakan pilkada di tengah pandemi COVID-19
"Untuk Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota di Kalsel adalah di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru," katanya.
Pewarta: Sukarli
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020