Guna mencegah permasalahan terkait dengan keuangan di kemudian hari, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melarang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa secara rapel.Misalnya sekarang Juni, kemudian April, Mei, dan Juni dijadikan Rp1,8 juta sekali cair. Ini juga akan jadi masalah
"Jangan dirapel," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers melalui webinar di Jakarta, Selasa.
Kementeriannya telah berkali-kali mengingatkan kepada bupati atau wali kota untuk tidak merapel penyaluran BLT Dana Desa dalam satu waktu guna menghindari masalah keuangan di kemudian hari.
"Jangan dirapel, karena pegang duit itu butuh latihan," katanya.
Kementeriannya tidak ingin menemui banyak kendala dalam penyaluran bantuan hanya karena pencairannya dilakukan secara sekaligus.
"Misalnya sekarang Juni, kemudian April, Mei, dan Juni dijadikan Rp1,8 juta sekali cair. Ini juga akan jadi masalah," katanya.
Baca juga: Kemendes temukan sejumlah kendala dalam penyaluran BLT dana desa
Ia juga mengharapkan program BLT Dana Desa tersebut dimanfaatkan penerima untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok, bukan malah dibelanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
"Tentu kita tidak ingin itu terjadi," katanya.
Ia meminta berbagai pihak terkait program itu melaksanakan penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
"Makanya saya lebih suka mengatakan tiga bulan pertama. Kalau Juni ya berarti Juni, Juli, dan Agustus. Enggak masalah. Toh masalah COVID-19 ini juga masalah yang tidak serta-merta berhenti. Jadi ada tahap relaksasi dan seterusnya. Nanti, kemudian kebijakan-kebijakan berikutnya tentu akan kita sampaikan," katanya.
Baca juga: Kemendes salurkan Dana Desa ke 69.443 Rekening Kas Desa untuk BLT
Baca juga: Kemendes akan beri sanksi desa terdampak yang tidak salurkan BLT
Baca juga: Mendes akan kirim surat ke pemda yang belum 100 persen salurkan BLT
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020