Komisioner KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan lanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 dimulai dengan mengaktifkan kembali peran Panitia Pemilih Suara (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pandemi COVID-19.
"Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi faktual persyaratan calon perseorangan yang telah dibuka sebelumnya. Untuk Kepri, Anambas dan Kota Batam yang ada calon perseorangannya, nanti tugas PPK yang akan memverifikasi," katanya.
Baca juga: KPU prediksi maksimal tiga pasangan kandidat Pilkada Kepri
Setelah tahapan verifikasi faktual calon perseorangan selesai, kata dia, akan dilanjutkan tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Dua tahapan ini dilakukan pada rentang bulan Juni sampai Juli 2020," katanya.
KPU juga akan melakukan pembahasan bersama Pemprov Kepri mengenai perubahan aturan pelaksanaan pilkada pada masa pandemi COVID-19, di mana perubahan aturan tersebut juga secara langsung menggeser alokasi anggaran pelaksanaan pilkada yang telah ditetapkan.
Baca juga: KPU Kepri butuh kepastian perubahan anggaran pilkada
"Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan ada penambahan anggaran," ucap Arison.
Ia mengatakan, tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara Pikada 2020 pada 9 Desember akan berubah. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti kampanye dan sosialisasi akan sangat dibatasi imbas COVID-19.
Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 dan PKPU penyelenggaran pilkada pada masa bencana nonalam yang saat ini sedang dibahas.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Pemilih pemula diimbau rekam KTP elektronik
"Itulah yang masih sama-sama kita tunggu, bagaimana aturan penyelenggaraannya nanti," ucapnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020