DPR Belum Setujui PNBP dari Klaster Perikanan

1 September 2009 21:11 WIB
DPR Belum Setujui PNBP dari Klaster Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi (Foto ANTARA)@
Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI belum menyetujui penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan yang bersumber dari kalster perikanan.

"Dewan belum dapat menyetujuinya," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Arifin Junaidi, usai Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa.

Ia membenarkan bahwa dewan telah meminta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk meningkatkan PNBP tahun 2010 sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya.

Penambahan PNBP tersebut, menurut dia, guna memudahkan peningkatan anggaran di sektor kelautan dan perikanan itu sendiri. DPR meminta PNBP untuk sektor ini tahun 2010 dapat mencapai RP31,9 triliun.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum dapat mengamini rencana DKP menerapkan sistem klaster perikanan guna menaikkan PNBP.

"Saya belum bisa komentar soal klaster. Kita harus menunggu dulu hasil kajian yang kita minta pada Pak Menteri soal klaster ini," tambahnya.

Jika klaster menyebabkan nelayan-nelayan dirugikan, ia merasa keberatan kebijakan tersebut diberlakukan.

Perolehan PNBP sektor ini salah satunya berasal dari lelang hasil tangkapan kapal pencuri asing. Namun, sangat disayangkan pendapatan tersebut dimasukkan dalam PNBP Kejaksaan atau Pengadilan Negeri.

"Hasil rapat terakhir dengan Departemen Keuangan kita memang minta hasil lelang kapal-kapal yang ditangkap DKP bisa masuk PNBP DKP sendiri," katanya.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi mengatakan upaya untuk meningkatkan PNBP memang menjadi pertimbangan pemerintah.

Klaster perikanan, menurut Freddy, diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan untuk PNBP sektor ini.

Ia merasa yakin pemberlakuan klaster perikanan dengan benar dan sesuai dengan kondisi Indonesia tidak akan bermasalah. Justru sistem ini dapat meningkatkan PNBP.
(*)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009