Kementerian Kelautan dan Perikanan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak baik antara kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.sejumlah masalah yang kerap dihadapi oleh awak kapal perikanan seperti sistem penggajian yang belum transparan serta kondisi kerja yang belum sepenuhnya layak.
"Perlu kolaborasi semua pihak. Kami KKP sangat siap untuk berkolaborasi," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam diskusi daring tentang "Format Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan" di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, masih ada masalah terkait awak kapal perikanan seperti regulasi lintas kementerian untuk persoalan sertifikasi yang dibutuhkan awak kapal perikanan, baik di KKP maupun di Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pengamat: Poros Maritim Dunia harus dahulukan SDM kelautan perikanan
Zulficar juga mengungkapkan sejumlah masalah yang kerap dihadapi oleh awak kapal perikanan seperti sistem penggajian yang belum transparan serta kondisi kerja yang belum sepenuhnya layak.
Pihak KKP, menurut dia, terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenhub antara lain untuk menerapkan regulasi KKP di pelabuhan, seperti mengenai kewajiban Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi awak kapal perikanan serta kepemilikan asuransi bagi awak kapal perikanan.
Selain itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP juga menyatakan memprakarsai ratifikasi konvensi tentang sertifikasi awak kapal perikanan dengan tujuan agar sertifikasi layak laut juga bisa diakui di luar negeri.
Baca juga: Indonesia di PBB soroti pelanggaran HAM di industri perikanan
Pembicara lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jawa Tengah, Sakina Rosselani memaparkan bahwa jumlah ABK (anak buah kapal) perikanan di Jawa Tengah sebanyak 171.064 orang.
Dari jumlah tersebut, ujar Sakina, sekitar 40 persennya adalah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sehingga terindikasi sudah mulai ada kesadaran dari pemilik kapal untuk mengasuransikan ABK-nya sehingga mereka terlindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo mengemukakan, di daerahnya sudah ada Forum Perlindungan Awak Kapal Perikanan (PAKP) Sulut.
Forum tersebut, ujar Erny, terdiri atas tiga kelompok kerja atau pokja, yaitu Pokja Penyelarasan Regulasi, Pokja Pengawasan, serta Pokja Edukasi, Database dan Pelaporan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020