• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI Jakarta telah menolak 76,9 persen permohonan SIKM

Pemprov DKI Jakarta telah menolak 76,9 persen permohonan SIKM

3 Juni 2020 13:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menolak 76,9 persen permohonan SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra. (ANTARA/HO/ DPMPTSP DKI Jakarta)

Untuk itu tolong pelajari dulu syarat SIKM sebelum mengajukan permohonan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan telah menolak sebanyak 76,9 persen permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)  karena tidak memenuhi kriteria.

"76,9 persen dari total permohonan SIKM kita tolak atau tidak kita setujui," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Benni menyayangkan masyarakat yang mengajukan SIKM secara tidak bijak, karena seringkali ditemukan warga yang bukan dari 11 sektor pengecualian mengajukan izin serta warga Bodetabek yang tidak memerlukan SIKM justru mengajukan SIKM.

"Untuk itu tolong pelajari dulu syarat SIKM sebelum mengajukan permohonan. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang
benar-benar membutuhkan surat ini,” kata Benni.

Baca juga: 200 kendaraan diminta putar balik saat menuju Jakarta Barat

Benni mengatakan penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk  wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun  tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19

Sebuah kiriman dibagikan oleh DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (@layananjakarta) pada


“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung temukan 20 pemudik tak ber-SIKM

Benni mengatakan usai dilakukan verifikasi didapatkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dan perusahaan
tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Hingga Rabu (3/6) pagi tercatat 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dari jumlah tersebut ada sebanyak 49.483 permohonan SIKM yang diterima dengan 4.524 masih dalam proses karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat jaring dua orang tak miliki SIKM

DPMPTSP DKI mencatat hanya 8,6 persen atau 4.265 permohonan SIKM yang memenuhi kriteria sehingga dapat langsung diterbitkan secara elektronik. Sementara itu sebanyak 2.642 masih menunggu proses verifikasi dari pihak penanggung jawab atau penjamin.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020