"Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," kata Mu'ti saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji guna menekan risiko penularan COVID-19, menurut dia, juga tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Namun, ia mengingatkan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi tiga konsekuensi dari pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," kata dia.
Pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan haji, ia melanjutkan, harus menyiapkan solusi untuk mengatasi dampak keputusan pemerintah tersebut.
Ia juga berpesan kepada warga Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji agar memahami keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
"Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi," kata dia.
Baca juga:
Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji
Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020