Padahal, menurut dia, keputusan tersebut menyangkut kondisi daerah di tengah darurat pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia.
"Nah ini kan pilkada, pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP?," kata Bustami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai tepat langkah Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: DPD ingatkan KPU selenggarakan Pilkada ditengah COVID-19
Hal itu, katanya, karena sejatinya DPD RI adalah lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah.
Bustami mengingatkan bahwa DPD RI lahir dengan semangat agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
"Diharapkan terjadi mekanisme 'check and balances' atau mekanisme 'double check', bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri," ujarnya.
Bustami yang merupakan mantan Bupati Waykanan Lampung itu menjelaskan mengapa perlu dilakukan mekanisme "double check" di dalam cabang legislatif , karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik.
Baca juga: Ketua DPD sarankan kaji ulang Pilkada Desember 2020
Sedangkan anggota DPD, menurut dia, bukan orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
"Karena itu pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sangat wajar apabila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif," katanya.
Bustami juga mengingatkan bahwa UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI bahkan Senator dipilih langsung rakyat di daerah.
Karena itu dia menilai seharusnya DPD RI diajak rembug untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan Pilkada di bulan April 2021.
Baca juga: Komite I DPD berharap tahapan pemilu dipersingkat
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020