Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan terdakwa Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo," kata JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Ia mengemukakan, selain ke Saiful Illah tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama.
Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
"Saiful Ilah menerima Rp550 juta Suharti menerima Rp227 juta, Tertahstoto menerima Rp350 juta, Sangadji menerima Rp330 juta," kata jaksa Arif Suhermanto.
Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp350 juta rupiah pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.
"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di pendopo delta wibawa Pemkab Sidoarjo," katanya.
Atas dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
"Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 dengan agenda pembacaan eksepsi,"ujar hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.
Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.
"Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan," tandasnya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yaitu Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, juga turut disidangkan pada hari ini.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan jika dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa itu sama dengan yang didakwakan kepada Saiful Ilah.
"Uang total suap sebanyak Rp1,4 miliar. Namun untuk ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian," katanya usai persidangan.
Baca juga: KPK merampungkan penyidikan dua penyuap Bupati Sidoarjo
Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka proyek infrastruktur Sidoarjo
Baca juga: KPK panggil Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus, kasus suap
Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap Saiful Ilah
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020