• Beranda
  • Berita
  • Protokol kesehatan COVID-19 di tempat hiburan masih dikaji

Protokol kesehatan COVID-19 di tempat hiburan masih dikaji

3 Juni 2020 16:55 WIB
Protokol kesehatan COVID-19 di tempat hiburan masih dikaji
Penyegelan diskotek di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakaarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat hiburan sebagai persiapan melaksanakan kenormalan baru (new normal).

"Lagi disusun bareng-bareng, antara Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinas Kesehatan untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia ​​​​saat dihubungi wartawan, Rabu.

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat sehingga diharapkan tidak ada lagi penyebaran COVID-19, meski nantinya beroperasi kembali.

"Nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah 'physical distancing', kebersihan, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk 'physical distancing'-nya seperti apa di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Disparekraf DKI siapkan promosi pariwisata era normal baru
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang penutupan industri pariwisata


Untuk pembukaan tempat hiburan dan griya pijat tersebut, Cucu mengaku belum bisa menjelaskannya. Hal itu karena harus ada juga pertimbangan dari Gugus Tugas COVID-19.

"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas COVID-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," kata dia.

Sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu, kedua tempat itu ditutup sementara. Namun hingga PSBB periode ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020, belum ada kepastian apakah keduanya kembali dibuka atau tidak.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020