Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada 24 penyelenggara pemilu pada sidang putusan yang digelar Rabu, 3 Juni 2020.Menjatuhkan sanksi peringatan.....
Ketua Majelis DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu, membacakan sanksi tersebut untuk 8 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Ania Trisna, teradu II Syarifudin, teradu III Wahyu Hidayat Setiadi, teradu IV Apandi selaku anggota KPU Kabupaten Musi Rawas serta teradu V Anasta selaku Ketua KPU," kata Muhammad membacakan putusan dari salah satu perkara bernomor 40-PKE-DKPP/IV/2020.
Baca juga: DKPP memberlakukan sidang pemeriksaan secara virtual
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan untuk lima penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora dengan nomor perkara 29-PKE DKPP/III/2020.
Kemudian, anggota, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Mamuju, Ketua dan Anggota Bawaslu Kebupaten Wajo, serta Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendapatkan sanksi yang sama.
Dari delapan perkara yang dibacakan putusannya, menurut dia, terdapat 32 teradu yang terdiri dari 17 penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan 15 penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu.
Selain sanksi peringatan, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, pada 4 dan 5 Juni 2020, DKPP mengagendakan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu untuk perkara bernomor 46-PKE-DKPP/IV/2020, 47-PKE-DKPP/IV/2020 dan 48-PKE-DKPP/IV/2020.
Baca juga: DKPP menunda sidang pemeriksaan selama darurat COVID-19
Sidang akan berlangsung secara virtual sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 yang berkaitan dengan penyelenggaraan sidang pada masa penanganan COVID-19.
Ketua majelis akan berada di dalam ruang sidang DKPP Jakarta atau di kediaman, sementara para pihak terkait berada di daerah asal mereka masing-masing.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020