Pemerintah Kota Palembang memulai upaya disiplin tata cara ibadah shalat berjamaah di masjid seiring perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke tahap dua dan persiapan menuju normal baru.jika terdapat kasus maka Shalat Jumat tetap digantikan shalat Dzuhur di rumah
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu, mengatakan ibadah shalat berjamaah terutama Shalat Jumat telah dipulihkan dengan tetap mengoptimalkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan dengan pengawasan.
"Maksud pengawasan itu bukan bersifat pengawasan (hukuman), tapi pendekatan supaya masyarakat ikut protokol kesehatan," ujarnya setelah Shalat Dzuhur bersama Forkopimda Palembang di Masjid Habibturrahman Plaju.
Namun Pemkot Palembang masih mengkaji kemungkinan semua masjid dapat melaksanakan Shalat Jumat berjamaah, menurut dia untuk sementara masjid harus menerima rekomendasi surat dari gugus tugas COVID-19 jika ingin melaksanakannya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, menambahkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak pernah menutup masjid untuk ibadah shalat berjamaah, selama ini pemerintah hanya menekankan imbauan mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan Shalat Dzuhur di rumah.
Baca juga: JK sarankan tempat ibadah lebih dulu dibuka
Baca juga: MUI Jabar sebut Shalat Jumat tidak sah jika dilakukan dua sesi
"Shalat Jumat berjamaah dapat dilaksanakan untuk kelurahan bukan zona merah atau tidak ada kasus positif COVID-19 di sekitar masjid, jika terdapat kasus maka Shalat Jumat tetap digantikan Shalat Dzuhur di rumah," tambahnya.
Ia meminta pengurus masjid berkoordinasi dengan camat dan lurah wilayah masing-masing terkait rekomendasi pelaksanaan shalat jumat, sebab Kota Palembang masih berstatus zona merah COVID-19 alias belum aman sepenuhnya.
Selain itu, kegiatan pengajian dan kajian serta Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) juga boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol jaga jarak dan tidak melibatkan jamaah terlalu banyak.
"Untuk tabligh akbar belum boleh karena itu melibatkan massa lumayan banyak," tambahnya.
Ia meminta semua masjid di Kota Palembang menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan sabun cuci tangan, memberikan jarak saf shalat satu meter, mengukur suhu tubuh jamaah dan memastikan jamaah menggunakan masker serta membawa sajadah sendiri.
"Masjid harus proaktif dalam upaya pencegahan supaya tidak menjadi klaster penularan COVID-19, masyarakat juga harus disiplin menggunakan masker agar ibadah jadi aman," kata Deni menegaskan
Ia menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 75 masjid yang mengajukan rekomendasi pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah dan jumlahnya mungkin dapat bertambah banyak.
Tidak hanya ibadah shalat, namun ibadah-ibadah empat agama lain juga sudah boleh melibatkan jamaah dalam jumlah banyak namun wajib menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Pemprov Jateng dan ulama bahas tatanan ibadah normal baru
Baca juga: Fatwa MUI DKI sandaran DMI selenggarakan Jumatan dua gelombang
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020