• Beranda
  • Berita
  • Antrean SIM padat, Polri terus ingatkan warga jaga jarak

Antrean SIM padat, Polri terus ingatkan warga jaga jarak

3 Juni 2020 17:27 WIB
Antrean SIM padat, Polri terus ingatkan warga jaga jarak
Dokumen. Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Para Polantas terus berupaya mengimbau para pemohon SIM di Satpas SIM, gerai SIM Keliling untuk disiplin menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 selama mengurus SIM.

"‎Beredar visual dan foto di media sosial terkait lonjakan permohonan SIM di seluruh Indonesia. Satpas Lantas telah melakukan upaya melalui banner, pamflet, stiker maupun mengimbau langsung ke para warga agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hindari antrean saat PSBB, Polda Metro perpanjang masa berlaku SIM

Setelah beberapa bulan layanan kepengurusan surat-surat kendaraan yakni Satpas SIM, Samsat dan BPKB ditutup karena pandemi COVID-19, Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020, membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan dan BPKB sejak Jumat (29/5),

Banyak warga yang ingin memperpanjang SIM mereka. Keramaian warga tersebut membuat mereka mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak.
Foto dan video yang menggambarkan membludaknya warga yang ingin memperpanjang SIM mereka, viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 yang berisi pemberian dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan.

"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa SIM yang masa berlakunya habis ‎selama masa pandemi terhitung 24 Maret-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020," tutur Ramadhan.

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali buka layanan perpanjangan SIM

Apabila dalam rentang waktu 2 Juni hingga 30 Juni 2020, warga‎ tidak melakukan perpanjangan maka mereka tidak dapat dilayani dengan prosedur perpanjangan SIM, melainkan harus dengan proses penerbitan SIM baru.

Baca juga: Polda Jabar kembali buka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM

Baca juga: SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur

Baca juga: Pasien terpapar COVID-19 diberi dispensasi perpanjangan SIM

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020