"Karena pemerintah harus mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah di tengah situasi pandemi COVID-19 karena sebagian besar usia calon jamaah haji dari Indonesia berusia di atas 50 tahun yang rentan terpapar COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Bamsoet terkait keputusan pembatalan haji tahun 2020 sesuai tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dia meminta pemerintah segera mempersiapkan skenario pembatalan haji tahun ini dan skenario pemberangkatan haji ke depannya apabila situasi sudah aman dan memungkinkan.
Baca juga: Malaysia tunggu Arab Saudi tentang keberangkatan haji 2020
Baca juga: Pemberangkatan batal, dana haji tetap dikelola terpisah
Baca juga: Rektor IAIN Palu: Pembatalan haji bentuk peduli pemerintah ke warga
Hal itu menurut dia agar tidak terjadi antrian panjang daftar calon jamaah haji dengan mengembalikan secara utuh ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Langkah itu agar persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah dapat dilakukan dengan lebih maksimal," ujarnya.
Bamsoet meminta pemerintah memperhatikan perlunya jaminan pengembalian uang pelunasan jamaah haji tahun ini dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji.
Selain itu menurut dia juga menjadikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan, serta memprioritaskan calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya untuk didaftarkan sebagai calon jemaah haji tahun 1442H/2021M.
"Pemerintah perlu melibatkan ulama, tokoh agama, ataupun ormas keagamaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kepada calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, mengenai darurat syar'i sehingga seluruhnya dapat memahami dan keadaan di situasi pandemi seperti saat ini," katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) segera menetapkan regulasi mengenai tata cara pendaftaran sebagai calon jemaah haji yang disesuaikan dengan kondisi tatanan atau gaya hidup baru dan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Langkah itu menurut dia agar masyarakat tidak bingung karena persiapan untuk keberangkatan haji membutuhkan persiapan yang matang dan waktu yang cukup panjang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020