• Beranda
  • Berita
  • Pengamat nilai pengaturan ojek daring dikembalikan ke Pemda

Pengamat nilai pengaturan ojek daring dikembalikan ke Pemda

3 Juni 2020 17:59 WIB
Pengamat nilai pengaturan ojek daring dikembalikan ke Pemda
Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat,Senin (1//6/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.

ojek online belum teregulasi secara konstitusional, lebih baik memang dikembalikan ke Pemda sesuai regulasi ketatanegaraan

Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menilai pengaturan ojek daring seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Memang ojek online belum teregulasi secara konstitusional, lebih baik memang dikembalikan ke Pemda sesuai regulasi ketatanegaraan,” kata Deddy kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya usulan ojek daring yang meminta diperbolehkan lagi dalam mengangkut penumpang pada masa normal baru.

Deddy Herlambang menyarankan mekanisme operasional sebaiknya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.

Sementara itu, untuk tarif sudah menggunakan diskresi Kemenhub dalam pengaturannya yang dibagi per zona 1, 2 dan 3.

“Kalo tarif sudah ada di Permenhub menggunakan diskresi Menhub,” katanya.

Selain itu, menurut Deddy, ojek daring yang mengangkut penumpang tidak sejalan dengan penerapan jaga jarak yang masih harus dilakukan sebagai salah satu protokol kesehatan.

“Kalau dalam new normal tetap wajib physical distancing ya ojek online sebenarnya tetap belum bisa angkut penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema ketentuan transportasi jalan dalam menghadapi normal baru, termasuk untuk ojek daring.

“Lagi dibuat dulu konsep untuk new normal per sektor di mana nanti Selasa dipresentasikan ke Pak Menteri,” katanya.

Budi mengatakan skema prosedur serta ketentuan pengoperasian moda transportasi darat, juga termasuk mengatur operasional ojek daring. Sejak Maret ojek daring tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi hanya barang guna menjaga jarak mencegah penyebaran COVID-19. Namun, Ia belum memastikan apakah ojek daring akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat normal baru betul-betul diterapkan.

“Saya mau buat usulan dulu, saya mau rapatkan dulu dengan para direktur,” ujarnya.

Salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar ojek daring diperbolehkan kembali mengangkut penumpang saat normal baru dengan catatan pihaknya memastikan kehigienisan kendaraan.

“Untuk memasuki fase baru pandemi Covid-19 Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi ojek online maupun pengguna jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono.

Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda.

Baca juga: Wajib jaga jarak, ojek daring dinilai belum boleh bawa penumpang
Baca juga: Riset UI: pengemudi apresiasi dukungan bagi ojek daring selama pandemi
Baca juga: Hadapi normal baru, ojek daring pastikan kendaraan higienis

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020