PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua dalam upaya implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional
Dalam agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli, berdasarkan informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ungkap Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli.
PGN Grup termasuk Pertamina Gas (“Pertagas”) dan Pertagas Niaga (“PTGN”) yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak.
Pertama, LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan . Harga penyesuaian hulu dari harga awal 8,27 dolar As/MMBTU menjadi 4,62 dolar/MMBTU.
Kedua, LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi USD 4,00-4,06/MMBTU.
Ketiga, LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar 6,25 dolar/MMBTU menjadi 4-4,5 dolar As /MMBTU.
Keempat, LOA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar 5,33 dolar per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar 4,5 dolar As per MMBTU.
Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar 4,5 dolar/MMBTU dari semula sebesar 7,17 dolar/MMBTU.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa PGN telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga 6 dolar As per MMBTU.
Lebih lanjut, Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.
PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.
Baca juga: PGN siapkan skenario normal baru
Baca juga: PGN-Pertamina sepakati penyesuaian harga gas bumi
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020