• Beranda
  • Berita
  • Sudah 105 pasien COVID-19 di Mimika dinyatakan sembuh

Sudah 105 pasien COVID-19 di Mimika dinyatakan sembuh

3 Juni 2020 22:31 WIB
Sudah 105 pasien COVID-19 di Mimika dinyatakan sembuh
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra. ANTARA/Evarianus Supar
Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika Provinsi Papua melaporkan sudah sebanyak 105 pasien virus corona di wilayah itu dinyatakan sembuh oleh tim medis pada tiga rumah sakit setempat.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika Rabu malam mengatakan terdapat penambahan lima pasien sembuh dari RSUD Mimika.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Gresik mulai bertambah

"Dalam 24 jam terakhir RSUD Mimika melaporkan terdapat lima pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh sehingga jumlah pasien COVID-19 yang sembuh meningkat dari 100 orang menjadi 105 orang," ujarnya.

Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Mimika berdasarkan hasil pemeriksaan real time PCR kini mencapai total sebanyak 284 kasus. Pada Rabu ini terdapat penambahan lima kasus baru yaitu dua kasus dari RS Tembagapura, dua kasus dari RSUD Mimika dan satu kasus dari RS Mitra Masyarakat Timika.

Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Tarakan dinyatakan sembuh

Saat ini tiga rumah sakit di Mimika sedang merawat dan mengisolasi sebanyak 174 pasien COVID-19 yaitu sebanyak 106 dirawat dan diisolasi di RSUD Mimika, 63 orang dirawat dan diisolasi di RS Tembagapura dan lima orang dirawat dan diisolasi di RSMM Timika.

Penambahan jumlah terjadi pada orang berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) dari sebelumnya sebanyak 35 orang menjadi 38 orang, ODP (orang dalam pemantauan) bertambah dari 703 menjadi 750 orang serta OTG (orang tanpa gejala) bertambah dari 735 orang menjadi 812 orang.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Jatim mencapai 1.091 orang

Terkait dengan masih tingginya penularan wabah pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika, Pemkab setempat telah memperpanjang masa waktu pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) selama 14 hari ke depan terhitung mulai 5 Juni 2020.

Reynold mengatakan meskipun PSDD diperpanjang selama 14 hari berikutnya, namun dalam pelaksanaan terdapat relaksasi agar sektor perekonomian di wilayah itu bisa bergerak kembali dengan kekhususan bagi para pekerja sektor konstruksi.
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020