• Beranda
  • Berita
  • Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino

Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino

3 Juni 2020 23:28 WIB
Jaksa sebut cuci uang dari korupsi Jiwasraya buat judi kasino
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, serta uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komisaris utama PT TRAM Heru Hidayat didakwa lakukan pencucian uang


Heru Hidayat dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Menurut jaksa, Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat.

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," kata jaksa Bima.

Setidaknya ada tiga tempat terkait judi kasino yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan, yaitu

1. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912 juta

2. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690 juta

3. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900 juta

4. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

5. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar

6. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

7. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500 juta

8. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

9. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3,5 miliar

10. Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar

11. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1,47 miliar

12. Pada 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau;

13. Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar dalam 2 kali transfer masing-masing Rp2,5 miliar untuk keperluan membayar kasino MGM di Makau;

14. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp11,070 miliar untuk membayar utang kasino di Makau

15. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp10,044 miliar untuk membayar utang kasino di Makau
Baca juga: Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun


Selain itu, Freddy Gunawan juga menempatkan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk:

1. Pada 9 Juni 2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4,87 miliar

2. Pada 13 Februari 2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp2,5 miliar

3. Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp4 miliar

Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Baca juga: Hakim tegur pengunjung karena berdempetan saat sidang Jiwasraya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020