• Beranda
  • Berita
  • Himpunan pengusaha kritisi pengesahan PP Tapera saat kondisi pandemi

Himpunan pengusaha kritisi pengesahan PP Tapera saat kondisi pandemi

4 Juni 2020 08:34 WIB
Himpunan pengusaha kritisi pengesahan PP Tapera saat kondisi pandemi
Ilustrasi - rumah susun. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/aa.

Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok...Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) dinilai membebani kalangan pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang tak pasti seperti saat ini.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan PP Tapera akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini?," ujarnya.

Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda. Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini.

Baca juga: Ini syarat peserta Tapera bisa miliki rumah: Upah maksimal Rp8 juta

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi kita membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.

Dengan demikian pemberlakuan PP Tapera akan benar-benar efektif membantu pekerja memiliki rumah.

"Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," katanya.

Bila perlu, lanjut Sarman, PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat.

"Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita. Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," ujarnya.

Baca juga: PP Tapera ditandatangani, saham BTN terus naik



 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020