Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan umat Islam melaksanakan Shalat Jumat di masjid-masjid di daerah itu mulai 5 Juni 2020.Warga Depok akan mulai aktivitas dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, salah satunya di rumah ibadah
"Warga Depok akan mulai melakukan aktivitas dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis.
Baca juga: Depok sosialisasikan protokol kesehatan di restoran saat normal baru
Idris mengatakan jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun maka pada 5 Juni 2020 semua rumah ibadah akan dibuka namun tetap dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Ia mengatakan selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.
Baca juga: 31 RW di Depok siap diberlakukan PSKS usai PSBB berakhir
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di Depok capai 40,6 persen
Menurut Idris, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat.
Namun untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat," katanya.
Baca juga: Depok perpanjang lagi masa siswa belajar di rumah hingga 18 Juni
Baca juga: UI terproduktif hasilkan publikasi ilmiah
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020