• Beranda
  • Berita
  • Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru

Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru

4 Juni 2020 12:20 WIB
Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, (30/3/2020). ANTARA/Kemenpan RB/pri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) menerapkan sistem kerja yang fleksibel dan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam memberikan pelayanan publik di era tatanan baru atau normal baru.

"Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik. Kemudian mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE, juga hal lain yang berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar-K/L dan pemda harus terus difokuskan," kata Tjahjo dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tjahjo meminta setiap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, menerapkan sistem kerja pelayanan publik dengan mematuhi protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Menpan-RB: ASN menyesuaikan sistem kerja dengan tatanan normal baru
Baca juga: BDR ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020
Baca juga: Tjahjo: Kompetisi Inovasi Pelayanan publik harus gerakkan daerah lain


Hal itu dimaksudkan agar program kerja Pemerintah, lewat kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemda, dapat terus berjalan di tengah pandemi COVID-19 melalui penerapan kebijakan tatanan baru.

"Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah itu (terhambat), sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan," jelasnya.

Sistem kerja baru dan fleksibel bagi ASN tersebut antara lain dengan mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter, wajib menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan hand sanitizer, serta membatasi acara yang melibatkan banyak orang.

"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya. Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekerja, tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020