"Pada hari ini kita akan memulai penegakan disiplin bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, karena disiplin adalah kunci keberhasilan kita memerangi virus berbahaya ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi R Djohan usai apel pasukan penertiban protokol Covid-19, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sampai saat ini kondisi di Babel belum terbebas sepenuhnya dari wabah Covid-19, namun patut disyukuri, ada berapa kabupaten yang dinyatakan bebas atau daerah zona hijau. Walaupun demikian, seluruh lapisan masyarakat diminta agar tetap waspada dan menerapkan anjuran protokol kesehatan Covid -19 bahkan lebih ditingkatkan lagi.
"Kami berharap, bersama-sama kita melaksanakan ini. TNI, Polri, dan aparat sipil dan bersama komunitas masyarakat mari kita menegakkan disiplin ini, dan mulai hari ini kita akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, supaya wabah ini cepat berakhir," ujarnya.
Menurut dia tindakan yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan berupa tindakan sosial. Misalnya, bagi yang terjaring oleh petugas protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan hukuman, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan disuruh kerja bakti, semuanya sudah tertulis dalam aturan ini.
"Pelaksanaan pendisiplinan ini semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, adapun tempat yang menjadi prioritas untuk penegakan disiplin Covid-19 meliputi tempat keramaian, tempat tongkrongan, pasar, kafe, serta tempat tertentu yang diyakini dapat terjadi penyebaran virus.
"Kalau kita bisa melaksanakan semua ini dengan baik, saya yakin dan percaya recovery ekonomi kita akan menjadi lancar. Semoga masyarakat dapat memahami semua ini, semua yang kami tegaskan ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Korem 045/Garuda Putih, Kolonel CZI M Jangkung Widyanyo, bersama Kepala Polda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Polisi Anang Syarif Hidayat, mendukung apa yang menjadi kebijakan Djohan, karena semua itu juga sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020