"Saat ini kita akan melakukan penguatan pengawasan jalur pengiriman atau penyelundupan benih lobster yang mana untuk saat ini di alam atau diperairan Indonesia sedang banyaknya benih lobster sehingga perlu pengawasan aksi penyelundupannya," kata Kepala Balai KIPM (BKIPM) Jambi, Ade Samsudin melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis.
Ditengarai berpengaruh banyaknya aksi penyelundupan yang terjadi belakangan ini di Provinsi Jambi, maka guna meningkatkan kewaspadaan, Balai KIPM Jambi memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, TNI, dan kejaksaan dalam mengungapkapkannya.
Baca juga: Polda Jambi gagalkan penyelundupan 44.800 ekor benih lobster
Ade Samsudin mengatakan, saat ini terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat yang ditengarai menjadi jalur penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura atau Malaysia.
Sejak Januari hingga 1 Juni 2020, sinergitas petugas Balai KIPM dengan aparat berhasil mengungkap lima kasus penyelundupan benih lobster dan selama 2019 ada sebanyak 13 kasus, sedangkan sejak Januari sampai 1 Juni 2020 sudah ada lima kasus atau lima kali aksi penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan," kata Ade.
Terbaru, aparat kepolisian meringkus pelaku penyelundupan benih lobster di depan pom bensin (SPBU) Muntialo, Kuala Tungkal pada Senin, 1 Juni 2020 sekira pukul 23.15 WIB dan dari hasil pengungkapan ini ada sebanyak 95.750 benih lobster yang berhasil diselamatkan dan sudah dilepasliarkan kembali ke perairan di Sumatera Barat.
Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan 44.770 benih lobster pada 27 Mei 2020. Kala itu, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat packing di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.
Ade Samsudin megatakan adapun penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster dari perairan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Tempat khusus pengeluaran benih lobster tersebut antara lain pertama di Bandara Internasional Soekarno Hatta, kedua Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, ketiga di Bandara Internasional Juanda, keempat di Bandara Internasional Ngurah Rai dan kelima di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara selain tempat itu pengiriman benih lobster adalah ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Semarang gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020