"Pelaksanaan Pilkada 2020 sudah dipertimbangkan sangat cermat dan mendalam dari beberapa segi oleh semua fraksi, KPU, Baswaslu, DKPP, Mendagri, dan konsultasi dengan Gugus Tugas COVID-19 bahkan Kemenkominfo," kata Sodik di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR-pemerintah sepakat tambahan anggaran Pilkada bisa gunakan APBN
Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 bukan dilaksanakan tergesa-gesa di tengah pandemi COVID-19 seperti yang dikritik banyak pihak.
Menurut dia, pada tahun-tahun mendatang, pascapandemi COVID-19, masalah yang tidak kalah berat daripada saat pandemi akan muncul yaitu pemulihan ekonomi, lapangan kerja, dan pengangguran.
"Persoalan itu hanya bisa diatasi oleh kepala daerah definitif bukan (berstatus) pelaksana tugas (Plt)," ujarnya.
Baca juga: KPU ajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah pandemi
Sodik menjelaskan, beberapa langkah persiapan Pilkada Serentak 2020 sudah diselesaikan KPU sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Menurut dia, KPU RI sudah menyusun langkah kerja dengan arahan dan kesepakatan Komisi II DPR dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Akademisi: Pemerintah dengarkan suara rakyat soal Pilkada 2020
"Selain itu, juga bekerja sama dengan Gugus Tugas COVID-19, Kemenkominfo, dan dilaksanakan secara efisien," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020