• Beranda
  • Berita
  • George Floyd teruji positif COVID-19, namun bukan penyebab kematian

George Floyd teruji positif COVID-19, namun bukan penyebab kematian

4 Juni 2020 19:57 WIB
George Floyd teruji positif COVID-19, namun bukan penyebab kematian
Pengunjuk rasa berbaring selama satu menit dengan posisi mirip George Floyd saat ia meninggal dunia saat reli protes atas kebrutalan polisi dan kematian George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Selasa (2/6/2020). (REUTERS/LINDSEY WASSON)
George Floyd, seorang warga kulit hitam yang tewas setelah disiksa polisi Minneapolis, Minnesota, AS, teruji positif COVID-19 berdasarkan hasil otopsi, namun infeksi virus corona itu tidak menjadi penyebab kematiannya.

Fakta tersebut tercantum dalam laporan setebal 20 halaman penuh yang dibuka kepada publik oleh Kantor Pengujian Medis Wilayah Hennepin pada Rabu.

Sebagai catatan di dalam laporan tersebut, dituliskan bahwa sampel cairan tenggorokan dari jenazah Floyd kembali teruji positif COVID-19, setelah ia teruji positif pada 3 April atau hampir delapan pekan sebelum kematiannya.

Kepala penguji medis Hennepin, dr. Andrew Baker, menyimpulkan bahwa hasil uji postmortem "cenderung menunjukkan status positif tanpa gejala dari infeksi yang terjadi sebelumnya."

Baca juga: Menhan AS tolak rencana pengerahan militer untuk akhiri unjuk rasa
Baca juga: Bos Mercedes dukung Hamilton kecam ketidakadilan rasial


Tidak ada indikasi dalam laporan otopsi yang menyebut infeksi virus corona berperan dalam kematian Floyd.

Sementara itu, dr. Michael Baden, salah satu dari dua penguji medis yang melakukan otopsi mandiri pada jenazah Floyd atas permintaan keluarga, mengaku kepada media New York Times bahwa petugas medis Hennepin tidak pernah memberitahu dia maupun petugas pemakaman tentang Floyd yang terjangkit virus corona.

Laporan tersebut juga memuat pernyataan resmi bahwa penyebab kematian Floyd adalah henti jantung (cardiopulmonary arrest) ketika lehernya ditindih oleh pelaku.

Petugas yang berwenang menyatakan bahwa dengan penyebab kematian tersebut, kasus tewasnya Floyd adalah pembunuhan. Empat polisi yang telah dipecat akibat peristiwa penangkapan berujung kematian itu, dengan Derek Chauvin--petugas yang menindih leher Floyd--telah menjadi tersangka.

Dalam video yang beredar luas di internet, Chauvin terus menindih leher Floyd menggunakan kakinya selama hampir sembilan menit, padahal korban berusia 46 tahun itu berulang kali mengatakan "tolong, saya tidak bisa bernapas" ("please, I can't breathe"--yang kemudian diusung dalam aksi protes besar-besaran anti rasisme di AS setelah peristiwa itu).

Dalam laporan yang sama juga tertulis beberapa faktor tambahan sebagai "syarat penting" bagi kematian Floyd, di antaranya penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan mabuk obat dari penggunaan obat keras pereda nyeri "fentanyl", serta konsumsi metamfetamin.

Sumber: Reuters

Baca juga: Meghan Markle sebut kejadian di AS "menghancurkan"
Baca juga: Jaksa tingkatkan dakwaan ke pembunuh Floyd, tuntut tiga polisi lainnya

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020