COVID-19 dan sabu-sabu senilai Rp4,5 triliun

4 Juni 2020 20:34 WIB
COVID-19 dan sabu-sabu senilai Rp4,5 triliun
Ilustrasi - Seorang pecandu narkoba terkapar karena kecanduan. ANTARA/Shutterstock/am.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) baru-baru ini melaporkan bahwa pasar narkoba sintetis di Asia Timur dan Asia Tenggara terus berkembang dan makin beragam, terutama dalam satu tahun terakhir.

Perwakilan UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik Jeremy Douglas, Sabtu (16/5), menyatakan bahwa kala dunia mengalihkan perhatian ke pandemi COVID-19, semua indikator menunjukkan bahwa produksi dan perdagangan narkoba sintetis serta bahan baku atau bahan pendukung pembuatan obat-obatan (prekursor) meningkat ke rekor baru di kawasan ini.

Laporan UNODC tentang perkembangan narkoba sintetis di kawasan Asia Timur dan Tenggara itu juga menyebutkan penyitaan metamfetamin di kawasan terus meningkat dari tahun ke tahun selama satu dekade terakhir, suatu fenomena yang tidak ditemui di belahan dunia lain.

Negara-negara di kawasan telah mengonfirmasi penyitaan 115 ton metamfetamin pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk data dari Tiongkok, yang menyita rata-rata hampir 30 ton per tahun selama 5 tahun terakhir.

Baca juga: Terlibat peredaran sabu-sabu kapten dan ABK terancam hukuman mati

Sementara itu, pada tahun 2015, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso ketika itu menyebut bahwa Indonesia sebagai pangsa pasar narkoba terbesar di Asia, bahkan sekarang ini termasuk salah satu negara produsen.

Sampai dengan Juni 2015, kata Kepala BNN di Medan, pada Rabu (11/11), pengguna Narkoba mencapai 4,2 juta orang. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan November 2015, pengguna narkoba sudah mencapai 5,9 juta orang.

Indonesia memang saat sedang fokus menangani kasus pandemi COVID-19. Namun, bagaimanakah penanganan kasus lain seperti peredaran barang haram narkoba, khususnya jenis sabu-sabu di wilayah ini?

Untuk pandemi COVID-19 di Tanah Air, hingga akhir Mei pemerintah mencatat terdapat penambahan 700 orang positif menjadikan total kasus mencapai 26.473, pasien yang meninggal bertambah 40 menjadi 1.613 orang dan pasien sembuh bertambah 293 menjadi 7.308 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada hari Minggu (31/5) menyebutkan semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus positif penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu, dengan rincian 416 kabupaten/kota terdampak COVID-19.

Baca juga: Sindikat sabu-sabu internasional sewa kapal nelayan Rp240 juta


Memanfaatkan Celah

Polisi tidak tinggal diam dengan masih banyak beredarnya narkotika selama pandemi COVID-19 ini.

Pada hari Senin (30/3), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tetap bergerak dengan mengagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan enam pengedar yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi virus corona.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa para pengedar narkoba yang ditangkap di beberapa tempat, kawasan Kebun Jeruk, beserta barang bukti. Pelaku diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Para pelaku memanfaatkan celah, di mana dalam pemberitaan diketahui polisi sibuk membantu menangani masalah pandemi corona di berbagai wilayah Indonesia, mengawasi orang tak berkumpul, kesibukan pihak Kepolisian atas corona itu justru dimanfaatkan oleh mereka untuk tetap mengedarkan narkoba.

Hal yang sama dilakukan petugas Polres Metro Jakarta Pusat dengan menyita sebanyak 8,5 kilogram sabu-sabu dari lima orang pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di dua tempat berbeda yakni Sawangan dan Ciputat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto pada Rabu (20/5/2020), menyatakan diketahui para pelaku menjual narkoba jenis sabu itu kepada pengecer dengan modus menggunakan tas dari salah satu restoran makanan cepat saji untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

Tas tersebut akhirnya digunakan pelaku untuk mengelabui petugas setiap saat mengantarkan pesanan sabu-sabu bagi konsumennya.

Selain memanfaatkan situasi, pelaku juga memanfaatkan kemasan beras untuk menghindari pengawasan petugas selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini terbukti dengan penggerebekan petugas BNN di gudang penyimpanan narkoba di Jalan Puspa 1, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (28/5), dengan mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 160.000 pil ekstasi.

Baca juga: 402,38 kg "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menyatakan penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya tersangka A (33) pengendara mobil boks berisi sabu-sabu di lokasi pertama tepatnya di depan Rumah Sakit Mitra, Jalan Industri Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis siang.

Pelaku mengendarai mobil boks diduga hendak bertransaksi narkoba yang diintai satu pekan sebelumnya. Saat digeledah, BNN menemukan sebanyak 66 paket sabu-sabu besar dengan total berat diperkirakan mencapai 60 kilogram. Sabu-sabu itu dibungkus dalam karung beras bersama sejumlah karung berisi beras lainnya untuk mengelabui aparat.

"Awal pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengaku hanya mengirim beras namun setelah digeledah, kami temukan sabu," kata Arman. Selanjutnya, polisi menggeledah lokasi kedua di Cikarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba dalam jumlah besar ini diyakini berasal dari Malaysia. Narkoba itu dikirimkan ke Indonesia untuk diedarkan. Sedangkan Cikarang dipilih menjadi tempat penyimpanan karena lokasinya dianggap strategis karena berdekatan dengan ibu kota Jakarta serta kota besar lainnya.

Modus lainnya, pelaku menyelundupkan 71 kilogram sabu melalui ekspedisi sembako.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5/2020), Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu-sabu, dari tangan para tersangka berhasil menyita sabu-sabu seberat 71 kilogram dengan modus ekspedisi sembako.

Gatot Eddy Pramono menuturkan berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi COVID-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Baca juga: Satgas Pamtas tangkap pelaku transaksi narkoba di perbatasan negara

821 kg sabu-sabu

Satu kasus yang cukup menghebohkan adalah penemuan sabu-sabu hampir satu ton oleh Satgasus Bareskrim Mabes Polri pada bulan Mei ini.

Petugas menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari awal bulan Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.

Pada bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Listyo menambahkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.

Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

Baca juga: BNNP Kaltim ungkap narkoba sabu 2 kg jaringan antar-pulau

Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, dan AS warga negara Yaman.

Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

Terkait penangkapan ini, DPR mengapresiasi keberhasilan Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri yang telah berhasil mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 821 kg.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menilai di tengah pandemi COVID-19 dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Polri tetap tidak lengah dan menunjukkan keberhasilan yang luar biasa dalam mengungkap sindikat narkoba sebagai salah satu virus yang mengancam masa depan anak bangsa.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Menurut dia, hal tersebut membuktikan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun sedang menghadapi pandemi COVID-19 dan momentum Lebaran 2020.

"Ini membuktikan bahwa polisi tetap fokus dan tidak lengah. Di sisi lain, penjahat, pengedar mungkin sedang memanfaatkan kesempatan saat semua konsentrasi pada masalah COVID-19. Jadi, polisi memang tidak boleh lengah dalam mengawasi tindak kejahatan yang muncul."

Sementara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta Polri bisa mengungkap lebih jauh kasus tersebut, tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka saja karena kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.

Baca juga: Hakim vonis mati dua kurir 79 kg sabu-sabu di Sumsel

Kapolri Jenderal Idham Azis juga diminta memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu, untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi tersebut.

"Tentu tidak sedikit waktu tenaga, bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap kasus tersebut."

Godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat, karena bukan tidak mungkin ada upaya "berdamai" yang dilakukan pelaku terhadap personel kepolisian.

Penegakan hukum terhadap pelaku agar dilaksanakan dengan tegas termasuk juga agar dalam pemusnahan barang bukti itu tidak ada yang tersisa.

"Kita harus kawal penegakan hukumnya, barang bukti jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri nilainya Rp4,5 triliun tidak main-main." demikian Trimedya.
 

Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020