berdasarkan jumlah penyebaran penderita COVID-19 yang terus menurun dalam beberapa pekan terakhir terutama di pekan ke 10 hingga 13
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyebut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta berhasil menekan penyebaran virus COVID-19.
"Kita patut mensyukuri ya bahwa pelaksanaan PSBB di jakarta dan sekitarnya dianggap berhasil," kata Nana saat meninjau pos penyekatan di jalur akses menuju Jakarta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis.
Nana mengatakan hal itu berdasarkan jumlah penyebaran penderita COVID-19 yang terus menurun dalam beberapa pekan terakhir terutama di pekan ke 10 hingga 13.
Baca juga: Terlibat peredaran sabu-sabu kapten dan ABK terancam hukuman mati
"Minggu pertama wilayah DKI ini terkait dengan penyebaran virus corona ini meningkat tajam, tetapi di minggu ke-10, ke-11, dan ke-12 melandai. Alhamdulillah saat ini minggu ke-13 sudah ada penurunan," ujarnya.
Meski demikian Nana mengatakan PSBB belum berakhir dan masih banyak tugas yang harus dilakukan oleh para stakeholder terkait karena masih banyak masyarakat yang berjuang untuk sembuh dari jerat pandemi COVID-19.
"Nah kemudian hal ini walaupun menurun bukan berarti PSBB selesai. Tugas kita masih banyak, dan faktanya masyarakat yang terkena positif masih banyak," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro perpanjang peniadaan kebijakan ganjil genap hingga 12 Juni
DIa mengatakan keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama, kerja keras bersama dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah TNI-Polri, tokoh agama dan masyarakat sehingga memicu penurunan penderita COVID-19 khususnya di wilayah DKI.
Kemudian terkait dengan status PSBB yang diperpanjang untuk masa transisi yang digunakan sebagai masa evaluasi.
"Jadi PSBB diperpanjang pada masa transisi. Jadi totalnya nanti akan dievaluasi selama satu bulan apakah dengan masa transisi akan ada pelonggaran dari 11 kegiatan pengecualian yang saat ini ada," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020,
Baca juga: Sindikat sabu-sabu internasional sewa kapal nelayan Rp240 juta
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020