"Dampak dari kehilangan pekerjaan akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19," kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, COVID-19 telah menyebabkan 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Itu belum termasuk yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.
Baca juga: Doni Monardo umumkan persiapan masyarakat produktif aman COVID-19
Doni mengatakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, Ayat (2) Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan tenaga kerja untuk menentukan pembukaan sektor ekonomi.
Baca juga: Zona hijau diberi kewenangan laksanakan kegiatan produktif, sebut GTPP
"Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor-sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga telah berdiskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, pakar sosial budaya, dan pakar keamanan untuk mempertimbangkan pembukaan sektor ekonomi demi melindungi hajat hidup masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Pusat sumbang robot AUMR untuk penanganan COVID-19 Jatim
Baca juga: Doni imbau pasien sembuh COVID-19 donorkan plasma darah
Baca juga: Kepala BNPB resmikan Rumah Sakit Lapangan COVID-19 di Surabaya
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020