Dari 41 narapisana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura --tempat penyeberangan khusus menuju sejumlah lapas di Pulau Nusambangan-- di Cilacap, Jumat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan, 41 narapisana yang dipindahkan itu bandar narkoba.
Baca juga: Sepuluh narapidana narkoba LP Kerobokan dipindahkan ke Nusakambangan
"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya.
Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.
Ia merinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, empat dari LP Tangerang, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.
Baca juga: Menkumham: Napi koruptor tidak dipindah ke Nusakambangan
"41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori super maximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (4/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (6/6)," jelasnya.
Lebih lanjut, Silitonga mengatakan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Masih ada narapidana bisa konsumsi narkoba di LP Pekalongan
Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Ia mengatakan pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.
Baca juga: Petugas terus kejar dua napi narkoba kabur dari LP Nusakambangan
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020