Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni dalam acara bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat, mengemukakan perlunya panduan pelaksanaan ibadah praktis bagi warga Muslim.
Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan-pertemuan virtual dengan pengurus masjid antara lain mengemuka pertanyaan mengenai hukum shalat berjamaah dengan jarak aman sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19.
Meski warga umumnya sudah mengetahui pentingnya menjaga jarak fisik dengan orang lain untuk menghindari penularan COVID-19, ia melanjutkan, masih ada perbedaan pendapat di kalangan warga mengenai jarak antar-anggota jamaah shalat. Sebagian berpendapat shaf shalat berjamaah harus tetap rapat.
"Memang perlu ada pencerahan. Dewan Masjid Indonesia hanya memberikan elaborasi saja agar ada pemahaman yang cukup di masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, dalam keadaan pandemi COVID-19 seperti sekarang jarak satu meter antar-anggota jamaah shalat sudah rapat. "Tidak harus berapatan tubuh. Ini harus menjadi kebiasaan baru yang tidak terjadi sebelumnya," tuturnya.
Imam mengemukakan bahwa pemulihan kegiatan ibadah berjamaah mungkin belum dilakukan di semua masjid pada Jumat.
"Sebagian jamaah ada yang masih ingin shalat di rumah karena pertimbangan keamanan," ujarnya.
Baca juga:
Meski diizinkan, Istiqlal belum selenggarakan Shalat Jumat
Masjid Al-Azhar siap gelar Shalat Jumat perdana pada masa PSBB transisi
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020