Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Saban Nuroni menyebutkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk beribadah secara kolektif atau berjamaah di rumah ibadah masing-masing dengan membuka kembali rumah ibadah.pengurus Rumah Ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protokol kesehatan
"Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah dapat menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona. Solusinya dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan, maka surat edaran ini diterbitkan," kata Saban Nuroni di Sleman, Jumat.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut telah diatur beberapa ketentuan kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah.
"Adapun secara garis besar, dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa rumah ibadah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka 'Reproduction Number' (RO) dan angka 'Effective Reproduction Number' (Re/Rt) berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari COVID-19, yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19," katanya.
Saban mengatakan, Surat Keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi, Kabupaten/Kota, seta Kecamatan sesuai tingkatan Rumah Ibadah yang diajukan.
Baca juga: Gunung Kidul masih mengkaji rencana pembukaan rumah ibadah
Baca juga: Presiden Jokowi tinjau kesiapan masjid Istiqlal terapkan normal baru
"Namun demikian surat keterangan yang telah dimiliki rumah ibadah dapat dicabut bila dalam perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan rumah Ibadah tersebut," katanya.
Selain itu, surat keterangan dapat dicabut kembali jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari COVID-19, bagi pengurus Rumah Ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan," katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya panduan melalui surat edaran Menteri Agama, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Surat Edaran Bupati Sleman meminta kepada pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman untuk mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.
"Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19. Adapun dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa pandemi, maka rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya.
Sementara itu Masjid Agung Sleman, pada Jumat 5 Juni ini telah menggelar kegiatan shalat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo juga berkesempatan mengisi kotbah.
Bupati Sleman Sri Purnomo sebelum pelaksanaan shalat Jumat mengatakan bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini membuktikan bahwa COVID-19 di Sleman sudah dapat terkendali dan berharap jamaah dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Harapannya jamaah tetap patuh protokol kesehatan, datang tidak bergerombol, dan dalam kondisi sudah bersih dari rumah dan mengambil tempat sesuai aturan jaga jarak. Ini nanti saya yakin akan betul-betul bisa aman," katanya.
Baca juga: Jimly: Normal baru dimulai dari rumah ibadah
Baca juga: Pemprov Babel wajibkan rumah ibadah terapkan protokol COVID-19
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020