"Peserta yang sudah memiliki rumah, dananya akan dikembalikan," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
BP Tapera menyampaikan bahwa pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.
Selain itu Eko juga menambahkan bahwa terdapat dua azas BP Tapera beroperasi yakni azas gotong royong dan azas manfaat.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pelimpahan dana FLPP ke Tapera dilakukan bertahap
"Ada dua azas yang utama kenapa BP Tapera beroperasi yakni yang pertama adalah azas gotong royong dan azas kedua adalah azas manfaat, ini dua hal yang sangat penting," katanya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa kalau masyarakat tidak saling bergotong royong maka tujuan Tapera untuk menyediakan dana murah jangka panjang tidak akan tercapai.
Definisi gotong royong dijelaskan dalam undang-undang yakni bekerjasama dan saling tolong menolong. Yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah.
Baca juga: Asosiasi ojek daring sambut baik kehadiran program Tapera
"Melalui azas gotong royong, semua peserta Tapera akan mendapatkan manfaat," kata Eko Ariantoro.
Sebelumnya BP Tapera menyampaikan bahwa simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020