Untuk mencegah terjadinya kerumunan warga, Pemerintah Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan cash managemen system (CMS).kita harapkan ke depannya desa-desa lainnya juga akan melakukan hal yang sama dengan Desa Sungai Rengas melalui sistem nontunai
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis, mengatakan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 terus dilakukan sejumlah desa di daerah itu warga terdampak COVID-19.
Hingga saat ini, sudah terdapat 65 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menyalurkan BLT Dana Desa.
"Ada proses berbeda dalam penyaluran BLT DD di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap dengan desa-desa lainnya di kabupaten itu. Yang mana penyaluran BLT DD di Desa Sungai Rengas ini dilakukan dengan sistem nontunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar yang langsung masuk ke rekening 242 kepala keluarga (KK) terdampak COVID-19," katanya.
Ia mengapresiasi langkah Desa Sungai Rengas dalam penyaluran BLT Dana Desa dengan sistem itu. Saat ini, Desa Sungai Rengas yang pertama di Kubu Raya bahkan mungkin di Kalbar yang penyaluran BLT Dana Desa dengan sistem nontunai.
Dia mengatakan hal itu bukan soal tampil berbeda, namun yang paling terpenting transparansinya.
Dirinya mengharapkan BLT itu bisa dimanfaatkan untuk aspek kesehatan bagi penerimanya.
"Dengan adanya kerja sama antara pemdes dan Bank Kalbar dalam penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan konsistensi dalam pengelolaan Dana Desa dengan cara nontunai dan kita harapkan ke depannya desa-desa lainnya juga akan melakukan hal yang sama dengan Desa Sungai Rengas melalui sistem nontunai," tuturnya.
Baca juga: 30.486 KPM di Kalbar terima BLT Dana Desa
Dengan sistem itu, katanya, pihak desa tidak lagi direpotkan mengumpulkan orang, apalagi sekarang terjadi pandemi COVID-19. Pihak desa hanya menunggu tanda terima yang akan disusulkan.
Muda menilai penyaluran BLT Dana Desa sistem nontunai banyak manfaat yang didapatkan penerima, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga penerima, juga bisa langsung menabungkan uangnya ke Bank Kalbar sehingga tidak perlu lagi membuka rekening.
Sampai saat ini, sudah lebih dari 50 persen (65 desa) dari keseluruhan 118 desa di Kubu Raya yang menyalurkan BLT Dana Desa.
Terdapat 79 desa yang sudah melakukan musyawarah desa (musdes). Desa yang sudah melakukan musdes maka penyaluran BLT Dana Desa akan lebih cepat.
"Data penerima BLT ini disalurkan setelah dilakukannya pelaksanaan BST dari Kemensos RI, sehingga banyak dari desa ragu untuk mendata supaya bisa mengaver di luar BST dan dana BLT ini sebesar Rp.600.000 selama tuga bulan diberikan kepada masyarakat miskin non-PKH, di luar Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial tunai yang dananya secara otomatis sudah dimasukkan ke rekening penerima bantuan," kata Muda.
Kepala Desa Sungai Rengas Heri Kurniawan mengatakan selama ini program penyaluran BLT Dana Desa, hampir seluruh desa di Indonesi, melakukan dengan langsung membagikan ke kepala keluarga miskin terdampak COVID-19.
Namun, katanya, di desa yang dipimpinnya saat ini, penyaluran mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan melakukan transaksi penggunaan Dana Desa dengan sistem nontunai melalui aplikasi CMS Bank Kalbar.
"Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya yang menyatakan, Sungai Rengas merupakan desa pertama di Kabupaten Kubu Raya yang menyalurkan BLT DD-nya dengan sistem nontunai melalui transfer ke rekening penerima BLT," katanya.
Ia menjelaskan penyaluran BLT DD dengan sistem nontunai karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan pertanggungjawaban keuangan jelas, tranparan serta akuntabel.
Heri menuturkan langkah itu untuk menyukseskan program Bupati Kubu Raya Muda Mehendrawan untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa.
"Untuk penyaluran BLT Dana Desa kita untuk Tahun Anggaran 2020 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 yang manyatakan desa yang menerima DD di atas Rp1,2 miliar harus mengalokasikan BLT-nya maksimal 35 persen dari Dana Desa dan apa yang telah dilakukan pihaknya dalam penyaluran BLT ini sudah sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus yang dilakukan pihaknya untuk menetapkan nama-nama penerima BLT DD ini," katanya.
Baca juga: Kemendes akan beri sanksi desa terdampak yang tidak salurkan BLT
Baca juga: Sebanyak 797 desa di NTT sudah salurkan BLT dana desa
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020