Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, di Medan, Jumat, mengatakan 11 orang terapis di tempat pijat khusus homo seksual itu, telah dipulangkan.
Baca juga: Tempat hiburan "plus-plus" di Jakarta Selatan akan ditindak
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang prostitusi homo seksual itu sebagai korban.
"Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut," ujarnya.
Simon menambahkan untuk tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Pemkab Cianjur keluarkan surat edaran pencegahan LGBT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan, peristiwa penggerebekan itu, Sabtu (31/5).Dari jumlah 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki, dan satu orang A sebagai perekrut dan menyediakan tempat.Sedangkan, yang lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas.Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun lamanya beroperasi.
Baca juga: Legislator: Pasal 492 KUHP tak sesuai dengan budaya Indonesia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020